Bandung - Kanit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung Iptu Fathan Malisi S.H bersama Anggotanya menyampaikan imbauan dan pencegahan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak menjual petasan. (09-04-2024).
Himbauan tersebut dilakukan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Paseh, Polresta Bandung saat melaksanakan patroli dialogis kepada toko dan pedagang di wilayah Hukum Polsek Paseh.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid S.H, M.Mmengatakan “Melalui patroli dialogis ini kami memberikan himbauan kepada para pemilik Toko/Pedagang untuk tidak menjual Petasan yang dapat membahayakan jiwa dan lingkungan sekitar, ” ujarnya.
Selain itu, Kami menghimbau untuk tidak menyimpan atau menimbun obat atau bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar yang dapat merusak bangunan dan menghilangkan korban jiwa.
“Dampak dari bahaya petasan bisa menciderai orang dan juga bisa menimbulkan kebakaran jika petasan tersebut mengenai rumah, ” pungkasnya.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dengan razia jika para pedagang tetap memperjualbelikan petasan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah, ” Tambahnya.